Rabu, 02 Mei 2012

KOPERASI SYARIAH
##Aku tak ingin tunduk dalam ketidaktahuan jiwa.

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata.
(Q.S. Al Baqarah : 208) ^_^
Berawal dari pagi tadi, ketika aku berdiskusi dengan teman-teman di kampus. Seperti biasa, aku yang di judge “cewek pendiem” di kelas tidak banyak bicara, walaupun sebenarnya banyak sekali yang ingin kusampaikan disana. Tapi aku selalu merasa kemampuan berdiskusi terutama kemampuanku dalam menyampaikan pendapat masih di bawah rata-rata. Sehingga tidak salah jika mereka menjudge ku dengan label itu. Padahal jika kalian tahu, betapa banyak kata dan perasaan yang ingin kuuraikan kepada mereka semua, betapa aku ingin berbagi mengenai banyak hal. Itu memang terasa tidak adil, tapi setidaknya karena mereka, aku menulis..
Berbicara mengenai koperasi syariah.
Memang, koperasi ini layaknya koperasi lainnya yang merupakan sebuah badan usaha ekonomi yang berwatak sosial yang mempunyai badan hukum sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Namun terdapat beberapa hal yang membuat koperasi syariah berbeda dengan koperasi-koperasi pada umumnya. Dan jelas sekali berbeda. TIDAK SAMA!
Hal ini sesuai dengan apa yang saya pelajari langsung di lapangan. Ketika saya dan teman kelompok saya melakukan observasi pada salah satu koperasi yang berbasis syariah. Disana kami mendapatkan banyak informasi yang kemudian saya cocokkan dengan beberapa teori yang ada. Ada beberapa prinsip ekonomi Islam yang menjadi dasar dari kinerja koperasi syariah. Yang intinya, adanya koperasi syariah merupakan sebuah alat yang digunakan untuk menghindarkan negara dari sistem kapitalis yang di dalamnya terdapat eksploitasi oleh pemilik modal kepada buruh-buruh yang miskin, penumpukkan modal secara besar-besaran, selain itu juga menghindarkan masyarakat dari sesuatu yang haram, yaitu riba.
Disini saya akan membahas mengenai produk pembiayaan, yang biasanya mengundang cibiran dari beberapa orang yang mungkin sebenarnya belum paham. Koperasi simpan usaha, memiliki produk yang focus terhadap simpanan dan pembiayaan. Produk pembiayaan sendiri merupakan kegiatan penyaluran dana yang dimiliki oleh koperasi baik yang berasal dari simpanan maupun modal yang bertujuan untuk keperluan usaha yang produktif. Tiga jenis pembiayaan menurut prinsip ekonomi Islam:
1.       Pembiayaan Murabahah
                Merupakan pembiayaan dengan sistem jual beli, di mana koperasi membantu anggota dengan membiayai pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha anggota. Harga jual kepada anggota adalah sebesar harga (beli) pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati sebelumnya antara koperasi dan anggota. Nah dari sini,akan timbul keadilan di antara kedua belah pihak.
Contoh         : Ibu Ami ingin membeli televisi seharga Rp 1.000.000,00, tetapi beliau tidak mampu untuk membeli televisi, sehingga beliau pergi ke koperasi dengan niat mendapatkan barang yang di inginkan. Nah, disini koperasi tidak akan memberikan pinjaman uang secara langsung kepada ibu Ami, tetapi koperasi membeli sebuah televisi seharga Rp 1.000.000,00 yang kemudian akan dijual kepada ibu Ami seharga Rp 1.100.000,00 (Rp 100.000 merupakan laba koperasi). Sehingga ibu Ami harus mengangsur sebesar jumlah tesebut. Sekali lagi, keuntungan yang di ambil oleh koperasi juga berdasarkan kesepakatan di awal perjanjian.
2.       Pembiayaan Mudharabah
                        Merupakan pembiayaan dimana koperasi bertindak sebagai pihak yang menyediakan dana dan anggota yang menerima pinjaman bertindak sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha. Antara koperasi dan anggota akan berbagi hasil atas pendapatan kegiatan usaha dengan porsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Bila terjadi kerugian, maka kerugian akan ditanggung bersama.
3.       Pembiayaan Musyarakah
                        Merupakan pembiayaan dimana koperasi meminjamkan sebagian modal kepada anggota yang menerima pinjaman sebagai tambahan modal untuk melakukan kegiatan uasaha. Antara koperasi dan anggota akan berbagi hasil atas pendapatan kegiatan usaha dengan porsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Bila terjadi kerugian, maka akan ditanggung bersama oleh koperasi dan anggota sesuai dengan porsi modal masing-masing.
                Nah, dari sini kita tahu bahwasanya tidak ada prinsip Islam yang membingungkan, menyengsarakan bahkan merugikan. Semua telah diatur sesuai porsinya masing-masing. Sesuai kesepakatan yang di ambil oleh keduabelah pihak (syuro), bukan langsung menetapkan, karena sesuatu yang dipaksa itu hasilnya tidak akan baik, apalagi kita tahu bahwa riba (menganak cucukan uang tanpa transaksi yang jelas) telah jelas-jelas dilarang dalam agama Islam sendiri. So, sebagai orang Islam sendiri apakah kita akan menjauhi prinsip agama kita sendiri??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar