KOPERASI
SYARIAH
##Aku tak ingin tunduk dalam
ketidaktahuan jiwa.
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata.
(Q.S. Al Baqarah : 208) ^_^
Berawal dari pagi
tadi, ketika aku berdiskusi dengan teman-teman di kampus. Seperti biasa, aku
yang di judge “cewek pendiem” di kelas tidak banyak bicara, walaupun sebenarnya
banyak sekali yang ingin kusampaikan disana. Tapi aku selalu merasa kemampuan
berdiskusi terutama kemampuanku dalam menyampaikan pendapat masih di bawah
rata-rata. Sehingga tidak salah jika mereka menjudge ku dengan label itu. Padahal
jika kalian tahu, betapa banyak kata dan perasaan yang ingin kuuraikan kepada
mereka semua, betapa aku ingin berbagi mengenai banyak hal. Itu memang terasa
tidak adil, tapi setidaknya karena mereka, aku menulis..
Berbicara mengenai
koperasi syariah.
Memang, koperasi ini layaknya koperasi lainnya yang merupakan sebuah badan usaha ekonomi yang berwatak sosial yang mempunyai badan hukum sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Namun terdapat beberapa hal yang membuat koperasi syariah berbeda dengan koperasi-koperasi pada umumnya. Dan jelas sekali berbeda. TIDAK SAMA!
Memang, koperasi ini layaknya koperasi lainnya yang merupakan sebuah badan usaha ekonomi yang berwatak sosial yang mempunyai badan hukum sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Namun terdapat beberapa hal yang membuat koperasi syariah berbeda dengan koperasi-koperasi pada umumnya. Dan jelas sekali berbeda. TIDAK SAMA!
Hal ini sesuai
dengan apa yang saya pelajari langsung di lapangan. Ketika saya dan teman
kelompok saya melakukan observasi pada salah satu koperasi yang berbasis
syariah. Disana kami mendapatkan banyak informasi yang kemudian saya cocokkan
dengan beberapa teori yang ada. Ada beberapa prinsip ekonomi Islam yang menjadi
dasar dari kinerja koperasi syariah. Yang intinya, adanya koperasi syariah
merupakan sebuah alat yang digunakan untuk menghindarkan negara dari sistem
kapitalis yang di dalamnya terdapat eksploitasi oleh pemilik modal kepada
buruh-buruh yang miskin, penumpukkan modal secara besar-besaran, selain itu
juga menghindarkan masyarakat dari sesuatu yang haram, yaitu riba.
Disini saya akan
membahas mengenai produk pembiayaan, yang biasanya mengundang cibiran dari
beberapa orang yang mungkin sebenarnya belum paham. Koperasi simpan
usaha, memiliki produk yang focus terhadap simpanan dan pembiayaan. Produk
pembiayaan sendiri merupakan kegiatan penyaluran dana yang dimiliki oleh
koperasi baik yang berasal dari simpanan maupun modal yang bertujuan untuk
keperluan usaha yang produktif. Tiga jenis pembiayaan menurut prinsip ekonomi
Islam:
1. Pembiayaan Murabahah
Merupakan
pembiayaan dengan sistem jual beli, di mana koperasi membantu anggota dengan
membiayai pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha anggota. Harga jual
kepada anggota adalah sebesar harga (beli) pokok barang ditambah margin
keuntungan yang disepakati sebelumnya antara koperasi dan anggota. Nah dari
sini,akan timbul keadilan di antara kedua belah pihak.
Contoh :
Ibu Ami ingin membeli televisi seharga Rp 1.000.000,00, tetapi beliau tidak
mampu untuk membeli televisi, sehingga beliau pergi ke koperasi dengan niat
mendapatkan barang yang di inginkan. Nah, disini koperasi tidak akan memberikan
pinjaman uang secara langsung kepada ibu Ami, tetapi koperasi membeli sebuah televisi
seharga Rp 1.000.000,00 yang kemudian akan dijual kepada ibu Ami seharga Rp
1.100.000,00 (Rp 100.000 merupakan laba koperasi). Sehingga ibu Ami harus
mengangsur sebesar jumlah tesebut. Sekali lagi, keuntungan yang di ambil oleh
koperasi juga berdasarkan kesepakatan di awal perjanjian.
2. Pembiayaan Mudharabah
Merupakan pembiayaan
dimana koperasi bertindak sebagai pihak yang menyediakan dana dan anggota yang
menerima pinjaman bertindak sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan
usaha. Antara koperasi dan anggota akan berbagi hasil atas pendapatan kegiatan usaha
dengan porsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Bila terjadi kerugian,
maka kerugian akan ditanggung bersama.
3. Pembiayaan Musyarakah
Merupakan pembiayaan dimana
koperasi meminjamkan sebagian modal kepada anggota yang menerima pinjaman sebagai
tambahan modal untuk melakukan kegiatan uasaha. Antara koperasi dan anggota
akan berbagi hasil atas pendapatan kegiatan usaha dengan porsi bagi hasil yang
telah disepakati sebelumnya. Bila terjadi kerugian, maka akan ditanggung
bersama oleh koperasi dan anggota sesuai dengan porsi modal masing-masing.
Nah,
dari sini kita tahu bahwasanya tidak ada prinsip Islam yang membingungkan,
menyengsarakan bahkan merugikan. Semua telah diatur sesuai porsinya
masing-masing. Sesuai kesepakatan yang di ambil oleh keduabelah pihak (syuro),
bukan langsung menetapkan, karena sesuatu yang dipaksa itu hasilnya tidak akan
baik, apalagi kita tahu bahwa riba (menganak cucukan uang tanpa transaksi yang
jelas) telah jelas-jelas dilarang dalam agama Islam sendiri. So, sebagai orang
Islam sendiri apakah kita akan menjauhi prinsip agama kita sendiri??

Tidak ada komentar:
Posting Komentar