DILEMA PEMERINTAH INDONESIA: PEMERATAAN
EKONOMI VERSUS TIKUS LAPANGAN
Oleh :
Wulan Candra
Buana
Ekonomi
Pembangunan
Universitas
Negeri Malang
Latar Belakang :
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Terhitung
dari Sabang sampai Merauke terdapat 17.508 pulau. Lima pulau terbesar
diantaranya Sumatera dengan
luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau
terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas
189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi. Sebagian besar dari
wilayah tersebut merupakan wilayah pedesaan, yang penduduknya mayoritas bekerja
sebagai petani. Itu sebabnya mengapa julukan Negara Agraris sangat melekat kuat
di Negara kita, seolah-olah pertanian telah menjadi primadona dan lambang dari
Negara kita. Bisa kita lihat jika kita memandang wilayah Indonesia dari
ketinggian, maka akan tampak permadani hijau yang membentang luas di wilayah
Indonesia. Itulah gambaran betapa banyaknya wilayah pertanian di Indonesia.
Memang, pertanian adalah mata pencaharian utama warga Indonesia.
Seperti yang kita
ketahui di atas bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan. Namun
kenapa justru wilayah tersebut yang jauh tertinggal daripada perkotaan? Wilayah
mayoritas yang menjadi lahan mata pencaharian utama bagi warga Indonesia
harusnya lebih unggul daripada wilayah lain, namun kenyataannya justru
sebaliknya. Bukankah selama ini pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk
mengatasi masalah kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan pengangguran? Lalu
kenapa wilayah desa masih saja tertinggal daripada wilayah kota? Bukankah
pemerintah daerah juga telah memberikan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan
desa? Dimanakah uang-uang tersebut bersembunyi? Ataukah memang terdapat oknum-oknum tertentu
yang sengaja menggelintirkan sebagian dana untuk pembangunan kehidupan yang
orang rasis bilang “ndeso”?
Kondisi Saat Ini :
Survei di lapangan membuktikan
bahwa pedesaan masih menjadi PR bagi pemerintah daerah. Bagaimana tidak,
wilayah yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani ini masih sering
dipandang sebelah mata. Bandingkan saja keadaan ekonomi orang-orang yang
tinggal di pedesaan dengan orang yang tinggal di perkotaan. Tentu sangat
mencolok sekali. Kemudian bandingkan lagi dari segi infrastruktur, masih banyak
pedesaan yang selama ini belum terjamah listrik, jembatan utama penghubung desa
satu ke desa lain pun masih banyak yang terbuat dari bambu rapuh yang tidak
layak pakai. Sungguh ironi jika kita bandingkan dengan gemerlapnya lampu di
kota-kota. Mewahnya rumah-rumah para pejabat daerah atau kota. Sibuknya
huru-hara kampanye, dan manisnya janji-janji para calon pejabat desa pun tidak
akan pernah mampu memperbaiki jembatan-jembatan rusak tersebut. Justru mereka
akan mengumbar omongan-omongan yang tidak dapat dibuktikan. Mereka terlau sibuk
dengan urusan mereka sendiri. Tidak ada lagi waktu untuk memikirkan wilayah
desa yang masih menjadi tanggung jawabnya. Desa tetaplah desa, yang tidak
berpotensi dan tidak perlu di bangun. Begitulah faktanya, pemikiran para tikus
lapangan. Bahkan untuk pemerataan gaskin, BLT, dan BOS pun macet di tangan
pejabat desa sendiri. Padahal pemerintah telah berupaya untuk menggalakkan
pemberantasan kemiskinan. Namun tetap saja, masih banyak warga desa yang belum
mendapatkan program dari pemerintah tersebut.
Sebenarnya pemerintah telah
memberikan ADD (Alokasi Dana Desa) untuk pembangunan wilayah pedesaan. ADD
bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh Kabupaten/Kota (Pasal-1 PP No.72/tahun 2005). ADD dari Kabupaten/Kota yang
diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan
ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional
pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat (Penjelasan Pasal-68 ayat 1 poin c PP
No.72/tahun 2005). ADD merupakan salah satu komponen APB Desa yang paling utama
saat ini karena kebanyakan desa belum mengembangkan pendapatan asli desa yang
cukup besar. ADD merupakan hak desa untuk memperoleh anggaran untuk
menyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk merealisasikan ADD
tersebut Pemerintah Desa membuat Perencanaan Desa, yaitu segala sesuatu yang
terkait dengan pembangunan desa, seperti ketentuan-ketentuan, aturan, anggaran (yang
tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan proyek-proyek yang
akan dilaksanakan. Untuk membuat Perencanaan Desa tersebut harus terdapat
keterlibatan antara perangkat desa dan unsur-unsur desa, yaitu:
- Delegasi
Dusun/RW
-Tiga pilar desa
(pemdes, BPD, LPMD)
- Tokoh agama,
tokoh adat
-Unsur perempuan
- Unsur pemuda
- Unsur keluarga
miskin (gakin)
- Organisasi
kemasyarakatan desa, partai politik yang ada di desa
- Pengusaha,
koperasi, kelompok usaha/pemasaran Kelompok tani/nelayan, PPL
- Pelaku
pendidikan (Kepala sekolah, Komite sekolah, Guru )
- Pelaku
kesehatan (Bidan desa, petugas kesehatan/pustu, PLKB)
- Unsur pejabat
pemerintah kecamatan - UPTD yang ada di kecamatan.
Adanya ADD adalah mimpi manis
yang ditunggu-tunggu oleh wilayah pedesaan. Dengan kata lain mereka sangat
merindukan adanya perubahan di tempat tinggalnya. Pembangunan wilayah yang
dilakukan oleh pemerintah daerah setempat yang kemudian mampu memajukan wilayah
pedesaan yang tertinggal. Paling tidak perbaikan-perbaikan infrastruktur dan
kemudahan akses tersebut menunjukkan adanya keseriusan pejabat-pejabat dalam
masa kepemimpinannya, dan tidak sekedar janji manis belaka.
Permasalahan :
Akar dari
kesenjangan desa dan kota terletak pada sistem manajemen keuangannya. Bagaimana
pemerintah mengatur dan mengelola sumberdaya modal yang tersedia, agar dapat
mengatasi permasalahan yang semakin kronis dengan maksimal tanpa menghadirkan
tikus-tikus nakal yang menggerogoti keuangan wilayah atau khususnya desa. Dalam
hal ini kualitas dari perangkat desa sangat menentukan keberlangsungan sebuah
desa di masa depan.
Namun
kenyataannya, banyak desa yang masih tertinggal jauh bila dibandingkan dengan
wilayah di atasnya, kota. Ini bukanlah masalah budaya atau potensi yang
dimiliki sebuah desa dan kota. Jika kita berbicara masalah potensi, semua sama.
Kota memiliki potensi yang bagus, di sana terdapat banyak lapangan pekerjaan
seperti pabrik atau home industry dan lain-lain. Sedangkan desa? Desa justru
punya prospek yang menjanjikan seperti pertanian. Darimana kebutuhan
beras-beras di seluruh Indonesia ini kalau tidak ada desa yang menanam beras?
Ibaratnya desa dan kota adalah sebuah koin yang mempunyai dua sisi yang saling
melengkapi. Keduanya memiliki potensi yang sama, nilai yang sama dan kekuatan
yang sama, hanya saja bagaimana pemilik dari koin tersebut merawat dan menggosok
sisi-sisi koin sehingga terlihat semakin mengkilap.
Begitu
halnya, ketika kita menyadari bahwa pemerataan ekonomi tidaklah berjalan
semulus yang direncanakan. Dari beberapa informasi menyebutkan bahwa dana-dana
yang masuk pada desa tidak semuanya dialokasikan untuk pembangunan dan
perbaikan desa. Di sini perangkat desa dan pemerintah daerah yang merupakan
pejabat yang paling dekat dengan masyarakat justru mengambil peran yang sangat
tinggi dalam penggelapan dana ADD. Mayoritas Kepala Desa di NKRI memanipulasi APB yang ada. Walaupun dibeberapa Kabupaten
banyak para Kepala Desa yang telah ditangkap oleh aparat penegak Hukum, akan
tetapi Korupsi/Maling APB-Desa masih terus saja berlangsung hingga kini. Para
aparat penegak Hukum-pun masih dipertanyakan kejujurannya dimasing-masing
Kabupaten di NKRI ini. Banyak para Kepala Desa di beberapa Kabupaten dalam pemilihan
Kepala Desa mengeluarkan uang pribadi minimal rata-rata sebesar Rp. 75 juta s/d
Rp.150 juta per calon Kepala Desa. Lalu apabila mereka jadi
Kepala Desa apakah tidak seperti malingnya para Gubernur-Bupati-Walikota
seperti selama ini di NKRI dan mereka menjadi pimpinan daerah hanya berhitung
untung dan rugi saja dan bagaimana memperkaya diri Kepala Desa dan tidak ada
motivasi pengabdian untuk pembangunan masyarakat.
Seperti
inilah wajah Indonesia sekarang. Kepala Desa yang dipilih karena hartanya, maka
Kepala Desa itu pula yang akan menghabiskan anggaran desa untuk kehidupan
pribadi dan keluarganya. Biasanya, modus yang di pakai adalah sang kepala Desa
di beri perintah untuk melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dan mengelabui
pembangunan lama di ganti cat dan dilaporkan sebagai bangunan baru,sehingga
uang yang di sediakan untuk itu semua di ambil dan dijadikan sebagai uang
pribadi.Camat tentunya akan menyetujui semua itu karena modus itu adalah arahan
dari Camat sendiri, tidak tahu bagaimana pembagian antara sang Camat dengan
Kepala desa. Atau mungkin sang Camat juga disetir oleh pejabat-pejabat di
atasnya. Pejabat satu saling terkait dengan pejabat lain, bukan kaitan tentang
pembangunan wilayah yang maju namun kaitan untuk memperkaya kehidupan
keluarganya masing-masing. Mereka saling tutup mata atas pembangunan yang
macet.
Bagaimana
pedesaan bisa maju kalau sitem manajemen keuangan pemerintah seperti ini. Dari
hal kecil seperti pembagian gas LPG saja sudah bisa dikorupsi, bagaimana dengan
dana yang lain-lain? Memang tidak semua
kasus seperti ini terjadi di semua desa, tapi bisa dibayangkan betapa lemahnya
sistem manajemen keuangan di desa yang jika tidak segera di perbaiki sedini
mungkin akan semakin menambah kekayaan para tikus lapangan dan cita-cita dari
kemerataan ekonomi antara desa dan kota hanyalah sekedar wacana belaka.
Solusi :
Realita
di atas membuktikan bahwa pentingnya sikap dan kebijakan baik pemerintah desa,
pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat dalam menyikapi keterbelakangan desa
yang ternyata bukan disebabkan karena potensi yang kurang, melainkan adanya
kemacetan pembangunan oleh ulah para “tikus lapangan” yang “doyan” menggelapkan
uang masyarakat “ndeso”.
Pada
dasarnya penyebab tikus-tikus tersebut berulah adalah karena adanya mindset
yang salah. Mereka berfikir bagaimana caranya agar bisa mendapatkan kembali
modal pokok yang mereka gunakan dahulu pada saat mencalonkan menjadi kepala
desa ataupun perangkatnya. Mindset tersebut yang kemudian membuat budaya
“nikus” menjadi hal biasa yang lumrah terjadi di jaman sekarang ini. Lantas
cara yang paling ampuh bagaimana? Cara yang paling ampuh adalah pencabutan akar
masalah atau mindset yang perlu di ubah. Caranya dengan persyaratan perekrutan
SDM yang benar-benar berkualitas, dan himbauan kepada perangkat desa untuk
fokus pada kinerja di lapangan. Memang sulit jika mindset seperti ini sudah
mengakar membudaya. Satu-satunya jalan terakhir yang sangatlah penting adalah
tegaknya hukum.Tanpa tegaknya hukum semua adalah nol.
Kesimpulan:
Negara
Indonesia yang mayoritas daerahnya adalah pedesaan menjadi sebuah dilema bagi
pemerintah. Di satu sisi keadaan menuntut agar pemerataan ekonomi ini bisa
terwujud. Dengan alasan bahwa mayoritas penduduk Indonesia bermata pencaharian
utama sebagai petani yang otomatis mereka tinggal di wilayah pedesaan. Namun di
sisi lain budaya “nikus” atau penilapan uang oleh perangkat desa telah
membudaya dan merajalela hampir di seluruh wilayah pedesaan . Penggelapan
berantai pun terjadi dan mengakibatkan hukum bisa di beli dengan uang. Dari
sinilah diharapkan adanya sumberdaya manusia yang berkualitas untuk
mengembalikan sistem tata kelola manajemen keuangan yang rapuh dan hukum yang
tegak untuk pemberian sanksi pada pelanggar hukum, sehingga pemerataan ekonomi
antara desa dan kota dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar