Selasa, 18 Desember 2012

Esai

  DILEMA PEMERINTAH INDONESIA: PEMERATAAN EKONOMI VERSUS TIKUS LAPANGAN
Oleh :
Wulan Candra Buana
Ekonomi Pembangunan
Universitas Negeri Malang
Latar Belakang  :
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Terhitung dari Sabang sampai Merauke terdapat 17.508 pulau. Lima pulau terbesar diantaranya Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi. Sebagian besar dari wilayah tersebut merupakan wilayah pedesaan, yang penduduknya mayoritas bekerja sebagai petani. Itu sebabnya mengapa julukan Negara Agraris sangat melekat kuat di Negara kita, seolah-olah pertanian telah menjadi primadona dan lambang dari Negara kita. Bisa kita lihat jika kita memandang wilayah Indonesia dari ketinggian, maka akan tampak permadani hijau yang membentang luas di wilayah Indonesia. Itulah gambaran betapa banyaknya wilayah pertanian di Indonesia. Memang, pertanian adalah mata pencaharian utama warga Indonesia.
Seperti yang kita ketahui di atas bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan. Namun kenapa justru wilayah tersebut yang jauh tertinggal daripada perkotaan? Wilayah mayoritas yang menjadi lahan mata pencaharian utama bagi warga Indonesia harusnya lebih unggul daripada wilayah lain, namun kenyataannya justru sebaliknya. Bukankah selama ini pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan pengangguran? Lalu kenapa wilayah desa masih saja tertinggal daripada wilayah kota? Bukankah pemerintah daerah juga telah memberikan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan desa? Dimanakah uang-uang tersebut bersembunyi?  Ataukah memang terdapat oknum-oknum tertentu yang sengaja menggelintirkan sebagian dana untuk pembangunan kehidupan yang orang rasis bilang “ndeso”?

Kondisi Saat Ini :
                Survei di lapangan membuktikan bahwa pedesaan masih menjadi PR bagi pemerintah daerah. Bagaimana tidak, wilayah yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani ini masih sering dipandang sebelah mata. Bandingkan saja keadaan ekonomi orang-orang yang tinggal di pedesaan dengan orang yang tinggal di perkotaan. Tentu sangat mencolok sekali. Kemudian bandingkan lagi dari segi infrastruktur, masih banyak pedesaan yang selama ini belum terjamah listrik, jembatan utama penghubung desa satu ke desa lain pun masih banyak yang terbuat dari bambu rapuh yang tidak layak pakai. Sungguh ironi jika kita bandingkan dengan gemerlapnya lampu di kota-kota. Mewahnya rumah-rumah para pejabat daerah atau kota. Sibuknya huru-hara kampanye, dan manisnya janji-janji para calon pejabat desa pun tidak akan pernah mampu memperbaiki jembatan-jembatan rusak tersebut. Justru mereka akan mengumbar omongan-omongan yang tidak dapat dibuktikan. Mereka terlau sibuk dengan urusan mereka sendiri. Tidak ada lagi waktu untuk memikirkan wilayah desa yang masih menjadi tanggung jawabnya. Desa tetaplah desa, yang tidak berpotensi dan tidak perlu di bangun. Begitulah faktanya, pemikiran para tikus lapangan. Bahkan untuk pemerataan gaskin, BLT, dan BOS pun macet di tangan pejabat desa sendiri. Padahal pemerintah telah berupaya untuk menggalakkan pemberantasan kemiskinan. Namun tetap saja, masih banyak warga desa yang belum mendapatkan program dari pemerintah tersebut.
                Sebenarnya pemerintah telah memberikan ADD (Alokasi Dana Desa) untuk pembangunan wilayah pedesaan. ADD bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Pasal-1 PP No.72/tahun 2005). ADD dari Kabupaten/Kota yang diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (Penjelasan Pasal-68 ayat 1 poin c PP No.72/tahun 2005). ADD merupakan salah satu komponen APB Desa yang paling utama saat ini karena kebanyakan desa belum mengembangkan pendapatan asli desa yang cukup besar. ADD merupakan hak desa untuk memperoleh anggaran untuk menyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
                Untuk merealisasikan ADD tersebut Pemerintah Desa membuat Perencanaan Desa, yaitu segala sesuatu yang terkait dengan pembangunan desa, seperti ketentuan-ketentuan, aturan, anggaran (yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan proyek-proyek yang akan dilaksanakan. Untuk membuat Perencanaan Desa tersebut harus terdapat keterlibatan antara perangkat desa dan unsur-unsur desa, yaitu:
- Delegasi Dusun/RW
-Tiga pilar desa (pemdes, BPD, LPMD)
- Tokoh agama, tokoh adat
-Unsur perempuan
- Unsur pemuda
- Unsur keluarga miskin (gakin)
- Organisasi kemasyarakatan desa, partai politik yang ada di desa
- Pengusaha, koperasi, kelompok usaha/pemasaran Kelompok tani/nelayan, PPL
- Pelaku pendidikan (Kepala sekolah, Komite sekolah, Guru )
- Pelaku kesehatan (Bidan desa, petugas kesehatan/pustu, PLKB)
- Unsur pejabat pemerintah kecamatan - UPTD yang ada di kecamatan.
                Adanya ADD adalah mimpi manis yang ditunggu-tunggu oleh wilayah pedesaan. Dengan kata lain mereka sangat merindukan adanya perubahan di tempat tinggalnya. Pembangunan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat yang kemudian mampu memajukan wilayah pedesaan yang tertinggal. Paling tidak perbaikan-perbaikan infrastruktur dan kemudahan akses tersebut menunjukkan adanya keseriusan pejabat-pejabat dalam masa kepemimpinannya, dan tidak sekedar janji manis belaka.
Permasalahan   :
                Akar dari kesenjangan desa dan kota terletak pada sistem manajemen keuangannya. Bagaimana pemerintah mengatur dan mengelola sumberdaya modal yang tersedia, agar dapat mengatasi permasalahan yang semakin kronis dengan maksimal tanpa menghadirkan tikus-tikus nakal yang menggerogoti keuangan wilayah atau khususnya desa. Dalam hal ini kualitas dari perangkat desa sangat menentukan keberlangsungan sebuah desa di masa depan.
                Namun kenyataannya, banyak desa yang masih tertinggal jauh bila dibandingkan dengan wilayah di atasnya, kota. Ini bukanlah masalah budaya atau potensi yang dimiliki sebuah desa dan kota. Jika kita berbicara masalah potensi, semua sama. Kota memiliki potensi yang bagus, di sana terdapat banyak lapangan pekerjaan seperti pabrik atau home industry dan lain-lain. Sedangkan desa? Desa justru punya prospek yang menjanjikan seperti pertanian. Darimana kebutuhan beras-beras di seluruh Indonesia ini kalau tidak ada desa yang menanam beras? Ibaratnya desa dan kota adalah sebuah koin yang mempunyai dua sisi yang saling melengkapi. Keduanya memiliki potensi yang sama, nilai yang sama dan kekuatan yang sama, hanya saja bagaimana pemilik dari koin tersebut merawat dan menggosok sisi-sisi koin sehingga terlihat semakin mengkilap.
                Begitu halnya, ketika kita menyadari bahwa pemerataan ekonomi tidaklah berjalan semulus yang direncanakan. Dari beberapa informasi menyebutkan bahwa dana-dana yang masuk pada desa tidak semuanya dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan desa. Di sini perangkat desa dan pemerintah daerah yang merupakan pejabat yang paling dekat dengan masyarakat justru mengambil peran yang sangat tinggi dalam penggelapan dana ADD. Mayoritas Kepala Desa di NKRI memanipulasi  APB yang ada. Walaupun dibeberapa Kabupaten banyak para Kepala Desa yang telah ditangkap oleh aparat penegak Hukum, akan tetapi Korupsi/Maling APB-Desa masih terus saja berlangsung hingga kini. Para aparat penegak Hukum-pun masih dipertanyakan kejujurannya dimasing-masing Kabupaten di NKRI ini. Banyak para Kepala Desa di beberapa Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa mengeluarkan uang pribadi minimal rata-rata sebesar Rp. 75 juta s/d Rp.150 juta per calon Kepala Desa. Lalu apabila mereka jadi Kepala Desa apakah tidak seperti  malingnya para Gubernur-Bupati-Walikota seperti selama ini di NKRI dan mereka menjadi pimpinan daerah hanya berhitung untung dan rugi saja dan bagaimana memperkaya diri Kepala Desa dan tidak ada motivasi pengabdian untuk pembangunan masyarakat.
                Seperti inilah wajah Indonesia sekarang. Kepala Desa yang dipilih karena hartanya, maka Kepala Desa itu pula yang akan menghabiskan anggaran desa untuk kehidupan pribadi dan keluarganya. Biasanya, modus yang di pakai adalah sang kepala Desa di beri perintah untuk melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dan mengelabui pembangunan lama di ganti cat dan dilaporkan sebagai bangunan baru,sehingga uang yang di sediakan untuk itu semua di ambil dan dijadikan sebagai uang pribadi.Camat tentunya akan menyetujui semua itu karena modus itu adalah arahan dari Camat sendiri, tidak tahu bagaimana pembagian antara sang Camat dengan Kepala desa. Atau mungkin sang Camat juga disetir oleh pejabat-pejabat di atasnya. Pejabat satu saling terkait dengan pejabat lain, bukan kaitan tentang pembangunan wilayah yang maju namun kaitan untuk memperkaya kehidupan keluarganya masing-masing. Mereka saling tutup mata atas pembangunan yang macet.
                Bagaimana pedesaan bisa maju kalau sitem manajemen keuangan pemerintah seperti ini. Dari hal kecil seperti pembagian gas LPG saja sudah bisa dikorupsi, bagaimana dengan dana yang lain-lain?  Memang tidak semua kasus seperti ini terjadi di semua desa, tapi bisa dibayangkan betapa lemahnya sistem manajemen keuangan di desa yang jika tidak segera di perbaiki sedini mungkin akan semakin menambah kekayaan para tikus lapangan dan cita-cita dari kemerataan ekonomi antara desa dan kota hanyalah sekedar wacana belaka.
Solusi    :
                Realita di atas membuktikan bahwa pentingnya sikap dan kebijakan baik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat dalam menyikapi keterbelakangan desa yang ternyata bukan disebabkan karena potensi yang kurang, melainkan adanya kemacetan pembangunan oleh ulah para “tikus lapangan” yang “doyan” menggelapkan uang masyarakat “ndeso”.
                Pada dasarnya penyebab tikus-tikus tersebut berulah adalah karena adanya mindset yang salah. Mereka berfikir bagaimana caranya agar bisa mendapatkan kembali modal pokok yang mereka gunakan dahulu pada saat mencalonkan menjadi kepala desa ataupun perangkatnya. Mindset tersebut yang kemudian membuat budaya “nikus” menjadi hal biasa yang lumrah terjadi di jaman sekarang ini. Lantas cara yang paling ampuh bagaimana? Cara yang paling ampuh adalah pencabutan akar masalah atau mindset yang perlu di ubah. Caranya dengan persyaratan perekrutan SDM yang benar-benar berkualitas, dan himbauan kepada perangkat desa untuk fokus pada kinerja di lapangan. Memang sulit jika mindset seperti ini sudah mengakar membudaya. Satu-satunya jalan terakhir yang sangatlah penting adalah tegaknya hukum.Tanpa tegaknya hukum semua adalah nol.
Kesimpulan:
                Negara Indonesia yang mayoritas daerahnya adalah pedesaan menjadi sebuah dilema bagi pemerintah. Di satu sisi keadaan menuntut agar pemerataan ekonomi ini bisa terwujud. Dengan alasan bahwa mayoritas penduduk Indonesia bermata pencaharian utama sebagai petani yang otomatis mereka tinggal di wilayah pedesaan. Namun di sisi lain budaya “nikus” atau penilapan uang oleh perangkat desa telah membudaya dan merajalela hampir di seluruh wilayah pedesaan . Penggelapan berantai pun terjadi dan mengakibatkan hukum bisa di beli dengan uang. Dari sinilah diharapkan adanya sumberdaya manusia yang berkualitas untuk mengembalikan sistem tata kelola manajemen keuangan yang rapuh dan hukum yang tegak untuk pemberian sanksi pada pelanggar hukum, sehingga pemerataan ekonomi antara desa dan kota dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar